Pendahuluan
Padat
modal ialah industri yang di bangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk
kegiatan operasional maupun pembangunannya. Kelemahan industri semacam ini
sangat bergantung pada keahlian
sumberdaya manusianya. Jarang terjadi industri padat modal kolaps karena ada
perubahan harga di pasar, tapi yang jelas industri ini akan hancur jika tidak
ada SDM berkualitas yang mampu mengembangkan teknologi (karena teknologi adalah
survival key untuk industri padat
modal).
Tujuan
Tujuan
dari penerbitan topik ini ialah memberikan informasi tentang investasi secara
garis besar dalam 3 tahun terakhir dan himbauan untuk mengatasi penyerapan buruh
yang kian sedikit.
Pembahasan
Investasi
terus meningkat dalam tiga tahun terakhir dengan trennya yang mengarah ke
sektor padat modal. Pada pariode yang sama, produktivitas ekonomi relatif
stagnan dan mengakibatkan penyerapan tenaga kerja yang ditimbulkannya semakin
sedikit. Kepala badan koordinasi penanaman modal (BKPM) Mahendra Siregar dalam
kerangan pers di jakarta, Kamis (24/4), menyatakan investasi semakin mengarah
ke sektor padat modal. Hal ini harus di cermati, berdasarkan data BKPM,
realisasi investasi di triwulan pertama 2014 mencapai Rp. 106,6 triliun. Namun,
tenaga kerja yang terserap hanya 260.156 jiwa atau menurun di bandingkan
periode yang sama tahun 2013 dengan nilai investasi sebesar Rp. 93 triliun
dapat menyerap 361.924 jiwa.
Data
yang di tunjukan oleh BKPM tersebut tak boleh di baca secara reaktif, namun
juga harus dicermati agar jangan sampai terlambat membaca perubahan. Jika kita
lihat dari segi investor, tentu dia akan mengutamakan industri yang sesuai
dengan potensi yang ada di indonesia. Namun setidaknya dari hal tersebut
mengandung pesan yang perlu dicamkan, yakni sektor padat karya di indonesia
mulai kurang kompetitif. “Pertanyaannya adalah apa yang harus di kerjakan”,
tutur mahendra.
Kuncinya,
kata dia,meningkatkan daya saing berkaitan dengan buruh, ini berarti perbaikan
produktivitas, dengan rasio modal yang sama tetap bisa diperoleh ke sempatan
kerja yang lebih besar. Permerintah tidak bisa mengatur pihak swasta yang ingin
berinvestasi dalam bidang apapun sejauh investasinya tidak tidak melanggar
hukum. Hal yang sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah untuk mendorong
sektor padat karya adalah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara.
Peningkatan
investasi swasta pada dasarnya positif, namun hal ini haru di berengi dengan
dengan jumlah kondisi seperti tingginya produktifitas ekonomi. Hal ini antara
lain menyangkut infrastruktur, buruh, prosedur, dan perizinan. Investasi padat
modal merupakan indikasi peningkatan nilai tambah, namun Yang mesti di siapkan
adalah aturan soal transper teknologi, tutur Surya Tjandra (Dosen hukum
perburuhan Univesitas Atma Jaya, Jakarta)
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
yang dapat di ambil dari topik tersebut ialah dalam tiga tahun terakhir
investasi yang masuk ke indonesia terus meningkat, akan tetapi peningkatan
nilai investasi tersebut tidak berjalan lurus dengan jumlah penyerapan tenaga
kerja yang dapat di serapnya, hal itu di akibatkan oleh banyak nya investasi
yang mengarah ke sektor padat modal.
Sudah
saat nya pemerintah indonesia memberikan perhatian dan langkah nyata terhadap
tenaga kerja atau sumberdaya manusianya guna menciptakan tenaga kerja yang
lebih profesional sehingga menghasilkan tenaga kerja yang lebih produktif dan
dapat membuka kesepatan kerja yang luas, bahkan menciptakan lapangan pekerjaan
sendiri.
Solusi untuk mengatasi nya gimana kak?
ReplyDelete