istilah dan produk-produk bank syariah DOWNLOAD DI SINI
Makalah perbankan syariah / Islamic banking papers DOWNLOAD DI SINI
Makalah perbankan syariah / Islamic banking papers DOWNLOAD DI SINI
Istilah- istilah dalam syariah
Riba dayn : riba yang timbul dalam
pinjaman
Riba bai’ : riba yang timbul
dalam perdagangan
-
Riba karena pertukaran barang sejenis, tapi jumlahnya
tidak seimbang (riba fadl)
-
Riba nasiah ialah pertukaran barang sejenis tetapi
jumlah nya di lebihkan karena melibatkan jangka waktu
Wadi’ah
(titipan)
Wadi’ah yad amanah :
pihak penitip berhak mengambil barang yang di titipkan kapan pun yang
dimau.pihak penyimpan tidak bisa mamanfaatkan barang titipan.pihak penitip di kenakan
biaya penitipan(surat berharga dll)
Wadi’ah yad dhamanah :
pihak bank (penyimpan) boleh menggunakan barang/uang
yang titipan, pihak bank
boleh memberikan bonus kepada penitip (tidak wajib).
Qardh :
pinjaman tanpa bunga (kebajikan), akan tetapi peminjam bisa mengembalikan dana
lebih besar sebagai ucapan terimakasih
Musyarakah : merupakan akad bagi hasil
ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana berkerjasama sebagai mitra usaha,
pemilik modal berhak untuk ikut dalam manajemen usaha(tdk di haruskan).pemilik
modal yang ikut bkerja dalam usaha tersebut berhak memintan upah/gaji atas
tenaga/keahlian yang telah di korbankan nya.
Mudharabah :
penyerahan dana 100% dari baitul mal kepada mudharib untuk
mengusakan/mengelolanya.keuntungan di bagi berdasarkan kesepakatan yang telah
di setuju waktu akad
- Mudharabah
muqayyadah ialah baitul mal boleh menginginkan untuk usaha apa saja dana
tersebut di investasikan
Mudharabah mutlaqah (tidak terikat) mudharib berhak
penuh atas dana yang di ada dan untuk usaha apa dana tersebut
Bentuk akad murabah :
1. Mudharabah
bilateral : satu pihak sebagai baitul mal dan satu pihak sebagai mudharib
2. Mudharabah
multilateral: beberapa pihak sebagai baitul mal dan satu pihak sebagai
mudharib.
Murabahah : jual beli tertentu ketika
penjual menyatakan biaya perolehan barang meliputi, harga barang dan biaya2
lain yang di keluarkan dan margin yang di inginkan.
Salam :
jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga, spasifikasi,
jumlah , tempat dan tanggal penyerahan yang jelas serta di sepakati sebelum nya
dalam perjanjian(cth.petani kecil untuk bertani).
Istishna :
memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang/ komoditas tertentu dengan
penetapan harga di awal.(industri dan barang manufaktur).sebelum barang di
produksi, pemesan dapat membatalkan.
Ijarah :
pihak bank membeli barang yang di inginkan nasabah dan kemudian bank menyewakan
barang tersebut sehingga nasabah hanya cukup membayar sewa saja untuk mendapatkan
barang tersebut.
Ijarah muntahiya bittamlik : transaksi sewa dengan
perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir pariode,
sehingga di akhiri dengan pemindahan kepemilikan.
Pola lainnya:
Wakalah (perwakilan) :
pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal- hal yang
boleh di wakilkan.atas jasanya penerima kuasa dapat meminta imbalan tertentu.
Kafalah(jaminan) :
jaminan, beban, atau tanggungan yang di berikan oleh penanggung kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang di tanggung.
Hawalah :
pengalihan utang/piutang dari orang yang berhutang/berpiutang kepada orng lain yang wajib menanggungnya.
Rahn :
pelimpahan kuasa pada satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal2 yang boleh
diwkilkan
Sahrf :
jual eli suatu valuta dengan valuta lain
Ujr :
imbalan yang di berikan atau yang di minta atas pekerjaan yang dilakukan
.cth.penggajian, panyewaan, safe doposit box, ATM,dsb
No comments:
Post a Comment