Selamat Datang di Blog Maslan, Semoga Bermanfaat dan Mohon Sarannya


Ekonomi Syariah

istilah dan produk-produk bank syariah DOWNLOAD DI SINI


Makalah perbankan syariah / Islamic banking papers DOWNLOAD DI SINI

Istilah- istilah dalam syariah
Riba dayn                        : riba yang timbul dalam pinjaman
Riba bai’                          : riba yang timbul dalam perdagangan
-          Riba karena pertukaran barang sejenis, tapi jumlahnya tidak seimbang (riba fadl)
-          Riba nasiah ialah pertukaran barang sejenis tetapi jumlah nya di lebihkan karena melibatkan jangka waktu
Wadi’ah (titipan)
Wadi’ah yad amanah      : pihak penitip berhak mengambil barang yang di titipkan kapan pun yang dimau.pihak penyimpan tidak bisa mamanfaatkan barang titipan.pihak penitip di kenakan biaya penitipan(surat berharga dll)
Wadi’ah yad dhamanah  : pihak bank (penyimpan) boleh menggunakan barang/uang
yang titipan, pihak bank boleh memberikan bonus kepada penitip (tidak wajib).
Qardh                              : pinjaman tanpa bunga (kebajikan), akan tetapi peminjam bisa mengembalikan dana lebih besar sebagai ucapan terimakasih
Left Brace: Bagi  
hasil
Musyarakah                    : merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana berkerjasama sebagai mitra usaha, pemilik modal berhak untuk ikut dalam manajemen usaha(tdk di haruskan).pemilik modal yang ikut bkerja dalam usaha tersebut berhak memintan upah/gaji atas tenaga/keahlian yang telah di korbankan nya.
Mudharabah                   : penyerahan dana 100% dari baitul mal kepada mudharib untuk mengusakan/mengelolanya.keuntungan di bagi berdasarkan kesepakatan yang telah di setuju waktu akad
-       Mudharabah muqayyadah ialah baitul mal boleh menginginkan untuk usaha apa saja dana tersebut di investasikan
Mudharabah mutlaqah (tidak terikat) mudharib berhak penuh atas dana yang di ada dan untuk usaha apa dana tersebut
Bentuk akad murabah :
1.      Mudharabah bilateral : satu pihak sebagai baitul mal dan satu pihak sebagai mudharib
2.      Mudharabah multilateral: beberapa pihak sebagai baitul mal dan satu pihak sebagai mudharib.
Left Brace: sewa
Murabahah                     : jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang meliputi, harga barang dan biaya2 lain yang di keluarkan dan margin yang di inginkan.
Salam                              : jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang  di kemudian hari dengan harga, spasifikasi, jumlah , tempat dan tanggal penyerahan yang jelas serta di sepakati sebelum nya dalam perjanjian(cth.petani kecil untuk bertani).
Istishna                            : memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang/ komoditas tertentu dengan penetapan harga di awal.(industri dan barang manufaktur).sebelum barang di produksi, pemesan dapat membatalkan.
Ijarah                               : pihak bank membeli barang yang di inginkan nasabah dan kemudian bank menyewakan barang tersebut sehingga nasabah hanya cukup membayar sewa saja untuk mendapatkan barang tersebut.
Ijarah muntahiya bittamlik : transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir pariode, sehingga di akhiri dengan pemindahan kepemilikan.
Pola lainnya:
Wakalah (perwakilan)     : pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal- hal yang boleh di wakilkan.atas jasanya penerima kuasa dapat meminta imbalan tertentu.
Kafalah(jaminan)            : jaminan, beban, atau tanggungan yang di berikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang di tanggung.
Hawalah                          : pengalihan utang/piutang dari orang yang berhutang/berpiutang  kepada orng lain yang wajib menanggungnya.
Rahn                                : pelimpahan kuasa pada satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal2 yang boleh diwkilkan
Sahrf                                : jual eli suatu valuta dengan valuta lain
Ujr                                   : imbalan yang di berikan atau yang di minta atas pekerjaan yang dilakukan .cth.penggajian, panyewaan, safe doposit box, ATM,dsb

No comments:

Post a Comment